BANTUAN AYAM TA 2025 DI LAMPUNG UTARA DIPERTANYAKAN, DINAS MENGAKU HANYA MENDAMPINGI

LAMPUNG UTARA — Penyaluran bantuan ayam petelur kepada empat kelompok penerima di Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2025 mulai menuai pertanyaan. Pasalnya, meski bantuan tersebut disebut merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diperjelas terkait kewenangan, dokumen serah terima, nilai bantuan, serta mekanisme pengawasan di daerah.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas Peternakan Lampung Utara, Ria, terdapat berita acara serah terima atau BAST yang berkaitan dengan bantuan untuk empat kelompok penerima.

Namun, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, muncul keterangan berbeda terkait keberadaan dokumen.

Kabid menyampaikan bahwa Dinas Peternakan Lampung Utara tidak memiliki arsip BAST karena kegiatan tersebut merupakan program pemerintah pusat. Menurutnya, dinas kabupaten hanya menjalankan fungsi pendampingan dan memastikan kelompok penerima bukan kelompok fiktif atau “siluman”.

“Untuk yang menandatangani BAST, PPK ada di balai. Kami di kabupaten hanya menyaksikan dan mendampingi,” demikian penjelasan pihak bidang saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pada saat bantuan diserahkan, kelompok penerima menghitung langsung jumlah bantuan. Setelah jumlah dinyatakan cukup, proses BAST dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Untuk bantuan ayam, setiap kelompok disebut menerima sebanyak 600 ekor ayam. Dengan empat kelompok penerima, berarti terdapat sedikitnya 2.400 ekor ayam yang harus dapat ditelusuri keberadaan dan penyalurannya.

Selain ayam, kelompok juga disebut menerima sejumlah komponen bantuan lainnya berupa kandang, pakan, vitamin dan obat-obatan.

Namun, ketika ditanyakan mengenai nilai atau harga satuan masing-masing komponen bantuan, pihak Dinas Peternakan mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting. Jika Dinas Peternakan memang hanya bertindak sebagai pendamping dan bukan pelaksana anggaran, maka perlu diperjelas sejauh mana kewenangan dinas dalam proses verifikasi calon penerima, pendampingan, monitoring dan pelaporan bantuan.

Terlebih, pihak Dinas Peternakan sendiri mengakui melakukan monitoring dan pembinaan terhadap kelompok penerima, termasuk vaksinasi serta penanganan kesehatan ternak.

Menurut pihak bidang, apabila terdapat ayam yang mati, seharusnya kelompok melaporkan kepada dinas. Namun, terdapat kelompok yang terlambat menyampaikan laporan sehingga kondisi kematian ayam tidak selalu langsung diketahui petugas.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik penting untuk ditelusuri lebih jauh.

Apakah monitoring tersebut memiliki dokumen resmi? Berapa kali monitoring dilakukan? Berapa jumlah ayam yang masih ada saat monitoring? Berapa ekor yang mati? Kapan kematian dilaporkan? Dan apakah seluruh bantuan yang diterima kelompok sesuai dengan dokumen penyaluran?

Di sisi lain, status bantuan sebagai program APBN juga perlu dilihat secara utuh. Sumber anggaran dari pemerintah pusat tidak serta-merta berarti pemerintah kabupaten tidak memiliki peran sama sekali. Dalam sejumlah pelaksanaan program peternakan pusat, dinas daerah dapat terlibat dalam proses verifikasi, pendampingan dan monitoring sesuai petunjuk teknis program.

Karena itu, untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan, dokumen Juknis TA 2025, dokumen CPCL, penetapan kelompok penerima, BAST, dokumen penyaluran, serta laporan monitoring menjadi sangat penting untuk dibuka dan diperiksa.

Apalagi terdapat perbedaan keterangan mengenai keberadaan arsip BAST di lingkungan Dinas Peternakan.

Jika BAST berada di pihak PPK atau balai pelaksana, siapa yang menjadi pihak yang menerima dan menyimpan dokumen tersebut? Apakah Dinas Peternakan Lampung Utara memiliki salinan? Jika tidak, atas dasar apa monitoring dan pembinaan dilakukan?

Pertanyaan lainnya juga menyangkut nilai bantuan.

Empat kelompok dengan masing-masing 600 ekor berarti total 2.400 ekor ayam, belum termasuk kandang, pakan, vitamin dan obat-obatan. Nilai keseluruhan paket tersebut tentu seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi pelaksanaan program.

Hingga tahap ini, belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Namun, ketidakjelasan mengenai dokumen BAST, nilai paket bantuan, pembagian kewenangan dan bukti monitoring merupakan persoalan yang patut diklarifikasi secara terbuka.

Publik berhak mengetahui apakah bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang memenuhi persyaratan, apakah jumlah dan jenis bantuan sesuai dokumen, serta bagaimana kondisi bantuan setelah diserahkan.(Awi)